Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mabes Polri telah menetapkan dua polisi aktif sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Lantas pasal apa yang diterapkan oleh penyidik terhadap kedua tersangka itu?
"Pasal nanti kita lihat dari keterangan peristiwa pidana itu dikaitkan dengan saksi dan barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (28/12/2019).
Argo mengatakan penyidik akan melakukan gelar terkait penerapan pasal terhadap keduanya. Ada dua pasal yang mungkin akan diterapkan terhadap kedua tersangka.
"Nanti kita tentukan, apakah pengeroyokan atau penganiayaan," katanya.
Dua tersangka, RM dan RB, telah resmi ditahan mulai hari ini. Penahanan keduanya akan dipindahkan ke Bareskrim Polri.
Sejauh ini Polri belum menyampaikan apa motif keduanya melakukan penyerangan terhadap Novel. Brigjen Argo menyebut Mabes Polri masih mendalami apa motifnya.
"Sedang diperiksa. Nanti, setelah selesai, kita sampaikan. Pemeriksaan belum sudah motif, nanti kalau sudah selesai, baru kita tahu semuanya. Sabar dulu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Polri juga belum mendalami apakah ada keterlibatan jenderal dalam insiden itu seperti yang pernah disampaikan oleh Novel Baswedan.
Novel mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga hari ini berarti sudah 990 hari kasus itu diusut polisi.(dtc)