Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemeriksaan saksi kasus Jiwasraya dilanjutkan Kejaksaan Agung. Tim penyidik Kejagung hari ini memanggil lima orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik pidana khusus memanggil mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Bambang Harsono, kemudian Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha.
Dua orang saksi lainnya yang dipanggil, sebagaimana dilansir Antara, yakni mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito dan Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis.
Dalam penyidikan kasus Jiwasraya, Kejagung sudah memeriksa lima saksi pekan lalu. Sementara ada sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi yakni HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebut banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (dtc)