Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kebijakan Pemprov Sumatra Utara membayar Rp 31,22 miliar kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II sebagai ganti rugi atas 50 ha lahan eks HGU dari PTPN II dinilai tidak sesuai prosedur. Menurut pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Edy Yunara, Senin (06/01/2020), PTPN II tidak lagi berhak atas pembayaran ganti rugi mengingat lahan tersebut merupakan eks lahan HGU.
Bahkan atas ganti rugi tersebut, menurutnya, terdapat potensi unsur pelanggaran pidana karena menerima kompensasi atas lahan yang merupakan lahan milik negara. Lahan yang sudah hapus buku tersebut seharusnya langsung dibayarkan kepada pihak Kementerian Keuangan.
Edi juga mempertanyakan aturan Badan Pertanahan Negara (BPN) yang mewajibkan untuk membayar lahan eks HGU PTPN II yang telah hapus buku. Ia menjelaskan, secara hukum administrasi negara dan hukum perusahaan, lahan eks HGU yang telah dihapusbukukan secara hukum bukan lagi sebagai aset negara dan tidak ada kewajiban hukum bagi pemegang hak yang baru untuk membayar sejumlah uang.
Sebelumnya, Plt Kepala BPKAD Sumut, Ismael Sinaga, secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian kepada Direktur Operasional PTPN II Marisi Butarbutar, di Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, Jalan Katamso Medan, Senin (30/12/2019).
Pembayaran itu disaksikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut, M Fitriyus, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA, Agus Tripriyono, Direktur Utama PTPN II, M Iswan Achir, dan Kepala BPN Sumut Bambang Priono.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen penghapusan aset oleh Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir kepada Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus. Pemprov Sumut berencana memakai lahan itu untuk pembangunan Islamic Centre.