Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya membongkar permasalahan yang ada di PT Asuransi Jiwasraya hingga berujung gagal bayar di tahun 2018. Salah satu yang disoroti adalah penempatan dana investasi.
Dalam laporannya BPK menyebut BUMN asuransi itu telah menempatkan dana investasinya di saham-saham berkualitas rendah.
"Dana investasi diinstrumenkan ke saham dan reksa dana yang kualitas rendah yang berujung gagal bayar," sebut Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam paparan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Agung menyebut, kerugian yang dialami Jiwasraya akibat penempatan investasi di saham-saham berkualitas rendah tersebut mencapai Rp 6,64 triliun.
Selain menyoroti saham-saham yang dipilih sebagai instrumen investasi, BPK juga menyoroti proses penempatan dana investasi tersebut.
Dalam temuan BPK, ada indikasi 'kongkalikong' antara manajemen Jiwasraya dengan pihak-pihak yang terkait dengan saham-saham yang dijadikan instrumen investasi tersebut.
"Ada pembelian saham yang tidak valid dan objektif. Kemudian jual beli dilakukan dengan pihak-pihak tertentu untuk mendapat harga yang ditentukan. Investasi saham yang tidak likuid. Pihak yang diajak transaksi saham adalah grup yang sama," sambung dia.(dtf)