Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat (54) warga Jalan Azalea III, No 88A, Komplek Cemara Asri, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, divonis 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia divonis karena terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp4 Miliar lebih.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata ini, lebih tinggi dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren dan Irma Hasibuan yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
"Menimbang perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian sangat besar bagi korbannya, oleh karena itu mengadili, terdakwa Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (9/1/2020) sore.
Mendengar itu, dengan wajah pucat dan lesu terpidana Suhendra Chudiharja beserta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, setelah ditanyakan majelis hakim apakah terima putusan ataukah banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya, Kamis (19/12/2019) JPU dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Suhendra Chudiharja dengan hukuman selama 3 tahun penjara.
JPU menilai perbuatan Suhendra telah melanggar pasal 372 KUHP, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya.
Dalam dakwaan JPU menyatakan terdakwa dan korban melakukan kerja sama secara lisan di bidang tepung tapioka. Terdakwa sebagai rekanan kerja mencari konsumen untuk memasarkan atau menjualkan hasil produksi tepung tapioka PT Bumi Sari Prima.
Setiap ada pengantaran barang orderan maka yang menentukan dan menyediakan angkutan untuk pengantaran barang orderan tersebut adalah terdakwa.
JPU menambahkan, batas waktu penyerahan uang hasil penjualan yakni 20 hari dengan masa waktu tenggang selama 10 hari setelah barang diantar ke konsumen.
Nantinya, terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut sebesar 2,5 persen.
Namun, pembayaran untuk orderan pada Oktober 2018 dengan nilai penjualan Rp 4,082 miliar, tak kunjung terealisasi. Padahal sudah habis masa waktu penyerahan uang sesuai perjanjian secara lisan tersebut. Meski diketahui ternyata konsumen telah melakukan pembayaran kepada Suhendra.
Suhendra dan korban kemudian pernah bertemu. Korban pun menanyakan kepada terdakwa tentang pembayaran hasil orderan tepung tapioka tersebut.
Ternyata terdakwa mengakui bahwa para konsumen sudah membayarkan tagihan pembelian tepung tapioka. Namun, uang itu habis dipakai untuk keperluaan terdakwa.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib. Suhendra bahkan sempat berstatus DPO selama beberapa bulan dan tertangkap saat melarikan diri di Aceh.