Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap lima orang sindikat pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Kelima pelaku itu masing - masing Bastian Manurung (25) warga Jalan HM Jhoni, Rahmat (40) warga Jalan Letda Sudjono, Titi Sewa Medan, Ambrizal (63) warga Jalan Denai Gang Jati, Muhrim Ansari (37) warga Jalan Letda Sudjono, Gang Makmur dan Irfan (36) warga Jalan Denai, Gang Jati Medan.
"Kelimanya tidak berkutik ditangkap petugas Polsek Medan Area pada hari Jumat (10/1/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB, " ucap Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020) siang.
Dari lokasi penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti masing - masing 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sisa sabu seberat 0,27 gram, buah pipet plastik, 2 unit mancis, 3 buah kaca pirex berisikan sisa sabu dan 4 buah bong yang terbuat dari botol kaca kecil.
Kata Faidir, keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada sejumlah laki - laki yang lagi transaksi sabu dan pesta narkotika di Jalan Denai, Gang Jati Medan.
Selanjutnya, oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu AKP Tambunan langsung meluncur ke lokasi untuk menangkap para pelakunya. Hasilnya sejumlah tersangka yang sudah diketahui ciri - cirinya berhasil diboyong ke komando. "Kelima pelaku sudah dijebloskan ke penjara, " tambahnya.
Saat ini, sambung Faidir, petugas masih memburu beberapa lagi sebagai pemasok sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Jati Medan.
Dia mengaku, kampung Gang Jati itu sudah termasuk basis peredaran gelap narkoba jenis sabu. "Kita juga akan mengawasi lokasi padat penduduk itu, " jelasnya.