Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap agar Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk segera menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan jaksa terkait apa yang dialami Chika Nainggolan (42). Chika adalah korban penganiayaan yang menuntut jaksa untuk menangkap pelaku penganiayaan yang sudah divonis bersalah. Namun, belasan tahun sang pelaku yang tak lain adalah bekas suaminya tidak juga ditangkap.
Malahan, dalam prosesnya menuntut keadilan, Chika malah mengaku diminta menyiapkan 9 tiket pesawat beserta akomodasinya untuk menangkap pelaku yang telah melarikan diri ke Sanggau, Kalimantan Barat.
Tindak-lanjut untuk mengetahui ada tidaknya tindakan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa yang bersangkutan.
"Misalnya, kenapa kasus ini begitu lama proses penanganannya. Sampai belasan tahun. Kenapa Kejati Sumut begitu sulit menangkap terpidananya. Padahal, alamat dan tempat terpidananya sudah diberikan. Ironisnya, justru ada dugaan pengakuan Chika Nainggolan diminta untuk membeli 9 tiket berikut dengan akomodasinya. Ini kan sangat berbahaya. Ini terkait dengan integritas sebagai penegak hukum," kata Abyadi, Selasa (14/1/2020).
BACA JUGAL: Tuntut Keadilan, Chika Nainggolan Diminta Jaksa Siapkan 9 Tiket Pesawat Tangkap Eks Suaminya
Komentar Abyadi ini menyusul pernyataan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian yang mengakui adanya kasus Chika. Sumanggar dalam pernyataannya mengatakan bahwa jaksa telah berupaya menangkap terpidana Yacub Welfrid Hulu namun belum berhasil.
Menurut Abyadi, pengusutan ini penting dilakukan Aswas Kejati untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh oknum jaksa dalam kasus itu.
"Kalau begini pelayanan di kejaksaan tinggi Sumut, kan sangat berbahaya. Nah, karena itu, kita meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menindaklanjuti kasus ini dengan meminta keterangan korban maupun oknum jaksa tersebut," pungkasnya.