Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ditargetkan pada pertengahan Februari 2020, perubahan Struktur Organisasi Tata Laksana (SOTK) Setdaprov Sumut di lingkungan Pemprov Sumut sudah rampung. Ada biro yang dilebur dan ada pula biro baru.
Plt Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Lasro Marbun, mengatakan saat ini rancangan peraturan gubernur (Pergub) sedang difinalisasi sebagai pedoman terlaksananya perubahan SOTK tersebut.
"Sekarang kan pergubnya lagi dalam proses penetapan verbal. Setelah nanti ada Pergub, barulah dilakukan pengukuhan atau pelantikan ulang pejabat-pejabatnya," ujar Lasro Marbun menjawab wartawan di Medan, Selasa (21/01/2020).
Biro-biro yang mengalami peleburan, seperti Biro Humas dan Keprotokolan, yang dilebur ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kemudian Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama dilebur ke Biro Pemerintahan.
Kemudian muncul biro baru. Lasro menyebutkan biro itu adalah Biro Administrasi Pimpinan. "Nanti sebagian tupoksi yang ada selama ini di Biro Humas dan Keprotokolan, masuk ke Biro Administrasi Pimpinan," sebut Lasro.
Sebagaimana diketahui, perubahan SOTK ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Sekdaprov Sumut, R Sabrina, mengatakan perubahan nomenklatur yang diundangkan sejak 26 Agustus 2018 itu, berlaku untuk sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia. Untuk di Setdaprov Sumut sendiri, kata Sabrina, jumlah OPD tidak berubah atau tetap 9 biro.