Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengaku diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Rusdi menyebut surat tentang pemberhentian 3 direksi baru diterimanya pada Senin, 20 Januari 2020.
"Kemarin (Senin) siang suratnya masuk, suratnya hanya berupa petikan bukan surat keputusan, isinya menyatakan memberhentikan dengan tidak hormat," kata Rusdi saat suasana serah terima jabatan Direksi di Kantor PD Pasar Kota Medan, Senin (21/1/2020).
BACA JUGA: Pencopotan 3 Direksi PD Pasar karena Berkinerja Buruk
Rusdi mengaku terkejut dengan keputusan itu. Oleh karena itu, dia bersama direksi lain dan kuasa hukum sedang mempelajari dan menelaah surat tersebut.
Mantan Direktur Pengembangan PD Pasar, Arifin Rambe mempertanyakan alasan pemberhentian dirinya dan dua direksi lainnya.
"Apakah dibenarkan melalui secarik kertas bisa menggugurkan jabatan direksi," tutur Arifin.
Saat berita ini ditulis proses serah terima jabatan belum berlangsung. Sebab, direksi yang dipecat menyampaikan argumentasi.