Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dari 78 pejabat struktural yang ada di PD Pasar Kota Medan, hanya 56 yang bersedia hadir untuk mengikuti pengarahan terkait pergantian direksi di Balai Kota Medan, Selasa (21/1/2020) sore. Artinya, ada 22 orang yang mangkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Nasib mengingatkan jajarannya untuk tidak ikut terlibat di dalam konflik yang ada. Menurutnya, pegawai perusahaan daerah harus tunduk dan patuh kepada pimpinan perusahaan daerah yang sah, dan itu dirinya.
Kepada pegawai yang membangkang, Nasib menyebut bisa dijatuhkan saksi pemecatan. Namun, ia tidak ingin terburu-buru melakukan hal tersebut.
"Ada mekanismenya, kalau tidak mau dipanggil sekali, dua kali, tiga kali. Maka bisa dicopot atau dipecat, ada prosedur dan mekanisme," ujar Nasib, Rabu (22/1/2020).
Untuk menjalankan tugas sebagai Dirut PD Pasar, Nasib mengaku tidak perlu setiap hari berada di Kantor PD Pasar yang berlokasi di lantai 3 Pasar Petisah.
Nasib bisa menjalankan tugas sebagai Dirut di Balai Kota. Sebab, di saat bersamaan dirinya harus menjalankan tugas dan wewenang sebagai Kabag Perekonomian Setda Kota Medan.
"Saya tinggal panggil pegawai PD Pasar ke kantor untuk menjalankan tugas," bilangnya.
BACA JUGA: Asisten Umum: Pemecatan Rusdi Sinuraya Cs Sesuai Aturan
Ia juga menyoroti adanya pengawalan dari personel kepolisian dari satuan Brimob yang melekat di Rusdi Sinuraya. "Saya akan koordinasi dengan satuan brimob kalau jabatan dirut sudah berganti. Ketika ada pengawalan maka harus ke dirut yang sah. Sebab, pengawalan mengeluarkan biaya dan itu diambil dari kas perusahaan daerah," tegasnya.
Begitu juga soal supir, kata dia, ada pegawai PD Pasar yang bertindak sebagai supir Rusdi Sinuraya. "Tapi ini soal supir kan pribadi, tergantung orangnya, mau pakai atau tidak," bilangnya.
Untuk kuasa hukum Rusdi, Nasib mengatakan bahwa mereka itu dikontrak untuk menjadi penasihat hukum PD Pasar Kota Medan, bukan pribadi Rusdi Sinuraya.
"Kalau mau menerima kuasa pribadi dari pak Rusdi Sinuraya silahkan. Maka akan saya putus kontraknya, dan pembayaran tiap bulan dihentikan," ujarnya.
Terhitung mulai 21 Januari 2020, Nasib menegaskan kepada pegawai PD Pasar agar tak sembarangan mengeluarkan uang perusahaan.
Setiap rupiah uang PD Pasar yang keluar harus terlebih dahulu mendapat persetujuannya sebagai Plt Direktur Utama. "Kalau di luar izin berarti penggelapan uang perusahaan, bisa pidana," bebernya.
Nasib saat ini tengah mengurus pergantian spesimen tandatangan Rusdi Sinuraya untuk pencairan uang perusahaan di bank.
"Ini dilakukan untuk mengantisipasi agar uang tidak keluar tanpa sepengetahuan saya," tegasnya.
Rusdi Sinuraya, Yohny Anwar, Arifin Rambe menolak keputusan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang memberhentikan mereka dari Direksi PD Pasar dan berencana melakukan perlawanan hukum.
Seperti diberitakan, Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat yang memimpin rapat mengaku langsung diperintahkan oleh Plt Wali Kota Medan untuk mengumpulkan para pejabat struktural yang ada di PD Pasar. Kepada para pegawai, Renward meminta untuk tidak ikut terlibat dalam persoalan yang ada.
“Jadi mulai hari ini, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya. Jika pun nanti masih adanya penolakan dengan pergantian tersebut, saya berharap agar seluruh jajaran PD pasar tidak ikut-ikutan. Bekerja saja dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk memajukan PD Pasar,” katanya di hadapan pejabat struktural PD Pasar, Selasa (21/1/2020).