Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti menyebut keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang memecat seluruh Direksi PD Pasar Medan, masing-masing Rusdi Sinuraya (Dirut), Yohny Anwar (Direktur Operasional) dan Arifin Rambe (Direktur Pengembangan) harus dijalankan.
"Isi SK Plt Wali Kota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati. Apapun alasannya keputusan Wali Kota harus dijalankan," katanya, Rabu (22/1/2020).
Menurut anggota Komisi IV itu, tidak ada yang salah dengan keputusan eks direksi yang akan menempuh jalur hukum.
"Silahkan saja melakukan upaya proses hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Wali Kota yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum," tegasnya.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Marelan Berharap Plt Wali Kota Medan Pilih Dirut PD Pasar Peduli Pedagang Kecil
Untuk diketahui pemecatan 3 direksi PD Pasar tertuang dalam surat keputusan bernomor 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020.
Rusdi dan rekannya menilai keputusan pemecatan melawan hukum. Meski dipecat, Rusdi Sinuraya masih berupaya tetap bertahan di Kantor PD Pasar Kota Medan, kompleks gedung Pasar Petisah, Medan.