Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terhitung 20 Januari 2020, Rusdi Sinuraya dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan. Selain Rusdi, dua direksi lainnya yakni Yohny Anwar dan Arifin Rambe juga ikut diberhentikan secara tidak hormat. Meski sudah diberhentikan, Rusdi Sinuraya tetap masuk kantor.
"Informasinya begitu, beliau (Rusdi) tetap masuk kantor hari ini," ujar Anggota Bandan Pengawas BUMD Kota Medan, Sintong, Rabu (22/1/2020).
Sintong berpikir positif mengenai tetap hadirnya Rusdi Sinuraya di Kantor PD Pasar meski sudah dipecat. "Mungkin mau beres-beres barangnya dia, kita positif saja," bilangnya.
Kata dia, sejak diberhentikan fasilitas perusahaan yang melekat di Rusdi Sinuraya harus ditarik. "Kayak mobil dinas, pengawal, kan itu bayarnya pakai uang perusahaan, harusnya tidak boleh lagi," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Rusdi Sinuraya tidak terima dengan keputusan Badan Pengawas yang memecat dirinya. Rusdi menanggap keputusan tersebut cacat hukum. Bersama kuasa hukumnya, Rusdi akan menggugat SK pemecatan dirinya ke PTUN.