Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, membenarkan kabar bahwa dia akan dipanggil KPK terkait kasus suap yang menjerat mantan rekannya, Wahyu Setiawan. Evi mengatakan akan memenuhi panggilan itu.
"Benar, sudah pasti. Insyaallah hadir sesuai pemanggilan jam 10.00 WIB," ujar Evi kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Evi mengaku tidak ada persiapan khusus menjelang diperiksa KPK. Rencananya, Evi diperiksa besok, Jumat (24/1).
"Apa saja yang akan ditanyakan, akan saya jawab setahu saya. Sesuai apa yang saya tahu," ungkapnya.
Selain Evi, sebelumnya Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membenarkan bahwa dia dipanggil KPK. Hasyim mengaku dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.
"Saya menerima surat panggilan KPK pada tanggal 21 Januari 2020, saya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara WSE (Wahyu Setiawan)," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (22/1).
Hasyim menyebut pemeriksaan akan dilakukan juga pada besok Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB. Hasyim sudah menegaskan akan menghadiri panggilan KPK itu.
Dalam kasus ini, eks komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari eks politikus PDIP Harun Masiku. Suap diberikan berkaitan dengan urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas.
KPK menyebut Harun hendak mengisi jabatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas. Padahal bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.dtc