Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memerintahkan Wali Kota Medan untuk menunda pelaksanaan Keputusan Wali Kota Medan Nomor : 821.2/43.K/2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pengembangan ditandatangani Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.
Perintah ini termuat dalam penetapan No 11/G/2020/PTUN.MDN yang ditandatangani oleh hakim ketua Jimmy Claus Pardede SH MH, hakim anggota Effriandy SH dan Selvie Ruthyaroth SH. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2020 ini, Wali Kota Medan sebagai tergugat menunda pelaksanaan keputusan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini diungkap Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Refman Basri di Kantor PD Pasar Medan, Jumat (24/1/2020) Dalam penetapan pun diperintahkan kepada panitera pengganti yakni Bahrum Lubis SH menyampaikan salinan penetapan untuk segara dilakukan.
"Sehingga, dari ketetapan yang dikeluarkan akibat hukumnya bahwa para direksi akan melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana biasanya," ujarnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu 3 direksi yang sempat dipecat antara lain
Rusdi Sinuraya, Yohny Anwar dan Arifin Rambe.
Sebelumnya, Plt Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, Gelora KP Ginting menyebut pihaknya telah menerima salinan putusan PTUN.
Mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan, kata dia, masih dibahas oleh Bagian Hukum Setda Kota Medan.