Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rusdi Sinuraya masih tidak terima diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan. Menurutnya, keputusan Plt Wali Kota Medan, Akyar Nasution tentang pemberhentiannya cacat prosedur.
Rusdi menjelaskan, direksi Perusahaan Daerah Kota Medan diangkat berdasarkan UU No 23/2014 dan PP 54/2017. Di mana, direksi diangkat melalui proses seleksi.
"Pemko Medan menyiapkan anggaran untuk membiayai itu untuk menjaring direksi. Pemko membentuk pansel, selanjutnya dicari tim independen, itu dari USU, mereka membuat pengumuman, yang profesional ada 200 lebih yang mendaftar," jelasnya, Selasa (28/1/2020).
Setelah melalui proses seleksi yang panjang, maka direksi terpilih dilantik dan disumpah oleh Wali Kota Medan. Sama seperti wali kota yang dilantik oleh gubernur atas persetujuan Mendagri.
"Apabila ingin diberhentikan harus berdasarkan UU, bukan selera. Apa syarat diberhentikan di perda 10/2014 pasal 20, ada 3 syarat. Pertama, mengundurkan diri. Kedua, meninggal dunia. Ketiga, apabila melakukan kesalahan yang telah berkekuatan hukum tetap, jadi pengadilan," tegasnya.
"Misalnya aku dapat peringatan, dan pekerjaan itu diperbaiki, jadi sudah selesai. Kalau tidak diperbaiki bisa menindaklanjuti ke BPK, bukan Inspektorat, karena inspektoran itu ASN. BPK memeriksa, apabila ada temuan disampaikan ke wali kota untuk diteruskan ke APH (aparat penegak hukum) seperti kejaksaan dan polisi," urainya.
BACA JUGA: Jawab Tudingan Ketua Badan Pengawas, Rusdi Sinuraya : Apa Salah Ku?
Apabila aparat penegak hukum menemukan kesalahan dan berubah status menjadi tersangka, direksi pun belum bisa diberhentikan.
"Kalau di sana ditemukan ada kesalahan, maka status tersangka dan naik ke pengadilan, sampai di situ belum bisa dicopot karena tersangka. Ketika dipersidangan dinyatakan bersalah baru bisa diberhentikan atau dicopot," bilangnya.
"Pak Eldin wali kota, sudah OTT, belum dicopot sampai sekarang, masih nonaktif. Tidak bisa mencopot begitu saja, sudah melanggar hak azasi manusia, pembunuhan karakter, dipersekusi macam kemarin," sebutnya.
Seperti diketahui, Senin, 27 Januari 2020, Satpol PP Kota Medan dibantu aparat kepolisian hendak mengusir Rusdi Sinuraya dari Kantor PD Pasar. Rusdi masih menguasai Kantor PD Pasar meski telah diberhentikan dari jabatannya.