Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 4 orang petugas porter Lion Air harus diboyong paksa oleh Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang ke kantor polisi. Sebabnya, keempatnya diduga mencuri koper milik penumpang yang berisi uang tunai sebesar Rp34.800.000.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Rafles Marpaung menyampaikan, keempatnya yakni, Surya Kristian Ketaren (27) warga Namo Langkat, Boy Roganda Manurung (29) warga Pasar Melintang Lubuk Pakam, Joel Edgar Rucarda Purba (26) warga Kecamatan Raya Kahayan Simalungun dan Alfan Pardamean Sibarani (30) warga Pasar Melintang Lubuk Pakam.
"Saat ini terhadap keempatnya sudah dilakukan penahanan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut Rafles menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada, Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban Lina (40) warga Jalan Permata Komplek Permata Indah Pekan Baru, Riau yang tiba di Bandara Kualanamu disuruh oleh petugas Lion Air untuk mengambil koper bagasi hitam di area Compeyer bagasi miliknya.
"Namun setelah mengambil koper bagasi, korban melihat kunci blok kopernya ternyata sudah rusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," jelasnya.
Melihat itu, korban pun kemudian mengecek isi kopernya. Ia pun kaget, karena melihat uang Rp34,8 juta yang disimpannya di dalam koper sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban pun melapor hal ini ke kantor Laporan Pelayanan Kehilangan Barang. Kemudian pihak Lion Air lalu menindak lanjuti laporan tersebut ke petugas Avsec Bandara Kualanamu.
"Korban yang merasa keberatan juga membuat pengaduan ke Polsek Beringin guna proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyelidikan aksi pencurian ini pun mengarah kepada keempat pelaku. Dari kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan 1 tas koper kabin warna hitam merk MIM, 1 helai rompi safety first warna hitam lis orange, dan uang tunai milik korban sebesar Rp. 34.800.000.