Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kelompok Kerja (Pokja) panitia lelang proyek pekerjaan di instansi pemerintahan harus ekstra teliti dalam menilai kelayakan perusahaan mengerjakan proyek menggunakan uang Negara. Pasalnya, ada perusahaan yang tak segan-segan memanipulasi referensi pengalaman perusahaan agar dinilai layak dan memenuhi kualifikasi great perusahaan untuk dimenangkan panitia lelang.
Terungkap dugaan manipulasi referensi perusahaan melibatkan PT CIU (Central Inti Utama) beralamat di Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara.
Terungkapnya kasus ini menyusul munculnya surat bantahan dari PT TJP (Total Jaya Persada) yang dimanipulasi oknum pengusaha di PT CIU untuk mendapatkan lelang pekerjaan peningkatan jalan-pembetonan jalan di Jalan Pancing I Gang Rela, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Tahun Anggaran 2018.
Terbukti pekerjaan itu mengalami kendala, sehingga pembayaran diterima PT CIU ditunda dan baru dibayarkan dengan Anggaran tahun 2019.
Maruli Tua Siboro Dirut PT TJP menerbitkan surat pemberitahuan bertanggal 27 Februari 2019, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan pengalaman sub kontrak kepada PT CIU untuk digunakan sebagai data pendukung pada lelang pekerjaan.
Pengusaha PT CIU, Juli Ricard Mangasa P Simbolon itu diduga membuat referensi kerja dari PT TJP diduga dengan memalsukan tandatangan Dirut PT TJP Maruli Tua Siboro dan stampel PT TJP.
"Saya tidak kenal dengan Juli Ricard dari PT CIU itu dan tindakannya itu melampaui batas. Karenanya saya membuat surat pemberitahuan,” kata Maruli Tua Siboro dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (28/1/2020) petang.
Berdasarkan informasi, diduga Juli membuat referensi kerja dalam bentuk Surat Perjanjian Sub Kontraktor pada PT TJP berkantor di Jalan DI Panjaitan Medan atas pekerjaan peningkatan struktur Jalan Propinsi Jurusan Tiga Juhar-Gunung Meriah Kabupaten Deliserdang, dengan nilai sub kontrak Rp2,5 miliar.
Menanggapi itu, saat dikonfirmasi Juli Ricard Mangasa P Simbolon di PN Medan mengaku tidak mengetahui.
"Tidak tahu aku soal itu," jawabnya singkat saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan.
Terpisah, praktisi jasa konstruksi di Kota Medan, Ir Pamostang Hutagalung menyebut aksi pemalsuan referensi dan pengalaman kerja di kalangan rekanan atau kontraktor di daerah ini, sebenarnya sudah berlangsung lama sebagai modus 'tipu-tipu' yang bahkan sering melibatkan kalangan oknum panitia lelang sendiri.
"Modus tipu-tipu pengalaman kerja ini masih sering terjadi. Panitia lelang haruslah cermat agar aksi ini jangan berulang terus. Secara logika, cermati sajalah, apa ada rekanan atau kontraktor yang dapat referensi pengalaman kerja seolah sudah berpengalaman 6-10 tahun kalau bukan ahlinya. Ini bahkan kontraktor pendatang baru yang sama sekali tidak dikenal tapi masuk barisan tertentu tiba-tiba punya referensi dan pengalaman hampir 10 tahun. Tapi begitu dilaporkan kepada pihak berwajib, misalnya ke Polda, mereka langsung ketar ketir dan gelagapan," ucap Pamostang.
Hal senada juga di tanggapi Sekjen Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (Gabpkin) Sumut Ir B Sirait. Dirinya mengatakan bahwa kalau hal seperti itu benar dilakukan rekanan untuk dapat menang lelang proyek yg bersumber dari uang negara, maka sesuai aturan dan sudah tertuang di dokumen lelang harus di blacklist dan dipidana sesuai peraturan yg berlaku.
"Dan data itu tidak bisa ditutupi karena melekat di LPSE dan LKPP sebagai dokumen resmi negara yang sewaktu-waktu bisa di buka demi kepentingan proses hukum," terangnya.