Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Terkait dugaan rekomendasi perizinan mendirikan bangunan milik seorang warga Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat berinisial YF, Camat Babalan, Langkat, Provinsi Sumatra Utara, Yafizham Parinduri, Sekcam Rosmiati dan Kepala Seksi Trantib Rahmi Nur Fhadila, Rabu (29/1/2020) sore, diboyong ke Mapolda Sumut oleh tim Ditkrimsus Polda Sumut.
Hingga Kamis (30/1/2020), Sekdakab Langkat dr Indra Salahudin dan Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama, belum memberikan keterangan terkait penggeledahan dan pemboyongan 3 ASN Pemkab Pangkat ke Polda Sumut, meski kalangan wartawan telah menghubungi melalui telepon selularnya.
Menurut beberapa orang ASN Kecamatan Babalan yang tidak mau disebutkan identitasnya, mereka membenarkan adanya penggerebekan kantor Camat Babalan oleh Ditreskrim Polda Sumut, dan memboyong petinggi mereka Polda Sumut.
"Setelah selasai jam istirahat siang, ada 2 mobil datang ke kantor camat. Beberapa orang mengenakan rompi bertuliskan Ditkrimsus. Mereka langsung masuk keruangan Pak Camat, sebahagian lagi menutup pintu gerbang kantor camat," ungkap beberapa ASN Kecamatan Babalan.
Informasinya, ada dugaan Pak Camat dan 2 anggotanya baru saja menerima uang hasil pembuatan rekomendasi pembuatan izin mendirikan bangunan milik salah seorang warga berinisial YF.
"Setelah keluar dari ruangan camat, polisi juga mendata semua nama dan jabatan ASN di kantor Kecamatan Babalan. Kemudian sorenya, Pak Camat Babalan beserta Sekcam dan Kasi Trantib dibawa oleh petugas Ditkrimsus Polda Sumatera Utara," ungkap beberapa ASN Kecamatan Babalan lagi.
Dihubungi terpisah, YF, warga Kecamatan Babalan yang bermohon rekomendasi perizinan menyebutkan, masalah ini sudah ditangani pihak yang berwajib. "Biar saja hukum yang berbicara," sebutnya singkat.