Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi mengaku penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Kantor Pertanahan di 13 kabupaten/kota menjadi koreksi.
"Ini menjadi koreksi, PR (pekerjaan rumah), kami akan coba perbaiki," ujarnya sesaat setelah menerima penilaian dari Ombudsman, Selasa (4/2/2020).
Dadang awalnya memprediksi Kantor Pertanahan Kota Medan mendapat penilaian yang buruk. Mengingat volume pekerjaan yang tinggi. "Ternyata tidak ikut di survei," ungkapnya.
Terkait penilaian tersebut, Dadang mengajak seluruh jajarannya berubah. Dan perubahan itu harus dilakukan mulai dari hal yang terkecil.
Kepala BPN, ini menjadi koreksi dan PR kami, kita coba perbaiki, dan hasil survei Ombudsman tanpa diketahui oleh kita.
"Jangan dibiasakan menganggap sesuatu adalah kecil. Padahal yang kecil itu bisa menjadi besar apabila dibiarkan. Jangan ada istilah kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia)," bilangnya.
Seperti diberitakanOmbudsman RI Perwakilan Sumut melakukan survei terhadap standar pelayanan publik Kantor Pertanahan di 13 Kabupaten/Kota. Survei tersebut dilakukan pada Juli-Agustus 2019.
Hasilnya 5 Kantor Pertanahan masuk zona merah dan 8 Kantor Pertanahan masuk zona kuning. Untuk Kantor Pertanahan yang masuk zona merah antara lain Kantor Pertanahan Asahan, Kantor Pertanahan Nias Selatan, Kantor Pertanahan Pakpak Bharat, dan Kantor Pertanahan Simalungun.
Sedangkan Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning antara lain Labuhanbatu, Tanah Karo, Tapanuli Utara, Binjai, Padang Sidimpuan, Pematang Siantar, Tanjungbalai, dan Tebingtinggi.
"Dari 13 kantor pertanahan yang kami suvei tahun lalu tidak ada satupun yang masuk zona hijau," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.