Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan skema baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat meningkatkan kesejahteraan para guru honorer atau tenaga pendidikan.
Sebab, total dana BOS bisa dimanfaatkan oleh kepala sekolah hingga 50% untuk membayar gaji para guru honorer.
"Maksimal 50% dana BOS boleh digunakan untuk biayai guru honorer. Ini langkah Kemendikbud bantu sejahterakan guru honorer yang memang layak dapat upah," kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Berdasarkan skema yang lama, Nadiem menyebut penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer hanya sebesar 15% untuk sekolah negeri, dan 30% untuk sekolah swasta. Adapun pencairan dana BOS untuk para guru honorer ini bagi yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Menurut Nadiem, keputusan penggunaan dana BOS langsung kepada kepala sekolah karena jabatan tersebut yang mengetahui kinerja dari para guru honorernya.
"Satu-satunya yang tahu adalah kepala sekolah, jadi kita beri kewenangan ini, otonomi ini ke kepala sekolah," ujarnya.
Nadiem melanjutkan, pengubahan skema dana BOS untuk pembayaran guru honorer juga dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di setiap sekolah yang mendapatkannya.
"Guru yang akan menentukan dan kalau guru nya stres dan kesulitan dan sangat minim tidak akan terjadi peningkatan pembelajaran itu lah yang akan kami berikan jadi banyak sekali kita harus ubah," kata Nadiem. dtc