Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai - Sebanyak 18 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai – Asahan. Mereka amankan usai tiba dari Malaysia datang lewat jalur illegal menumpang kapal kayu / pompon bermesin dompeng dan turun di Desa Sei Apung, Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, kepada awak media, Selasa (11/2/2020) membenarkan hal tersebut. Mereka ini diamankan Sat Intelkam pada hari Sabtu (8/2/2020) lalu,dan telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan.
“Mereka diamankan dari depan SPBU di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres.
Para TKI ini, diketahui turun di Desa Sei Apung yakni perbatasan antara Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjungbalai, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Tanjungbalai dengan naik beca bermotor (betor).
Sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi, mereka dibawa ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan seperti pencatatan, pemeriksaan terhadap barang bawaan serta melakukan berita acara interogasi. Dari hasil pendataan yang dilakukan, sebelumnya ada sebanayak 20 orang TKI tersebut terdiri dari 3 (tiga) orang anak usia balita, 5 (lima) orang perempuan dewasa dan 12 (sepuluh) orang adalah laki laki dewasa.
Akan tetapi, dari 20 orang TKI tersebut, 2 (dua) orang diantaranya yakni laki laki dicurigai membawa barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.
Perjalanan TKI Ilegal tersebut dikatakannya melanggar Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi. Sedangkan, lanjutnya, terhadap pemilik/Nahkoda dari kapal kayu/pompong yang mengangkut para TKI tersebut dari Malaysia ke Indonesia, saat ini sedang dilakukan penyelidikan.