Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasangan sejoli Herlina Ritonga dan Muhammad David hanya bisa tertunduk saat jaksa penuntut umum (JPU), menuntut keduanya dengan pidana selama 12 tahun penjara. Keduanya terbukti memiliki sabu seberat 24 gram, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/2/2020) sore.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Karya Sahputra.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Safril Batubara, menunda sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Dalam dakwaan sebelumnya diketahui dua sejoli ini ditangkap personel Ditres Narkoba Poldasu pada 9 Agustus 2019 di Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Avros, Medan. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap Bambang Harianto (berkas terpisah) yang ditangkap sehari sebelumnya di Jalan Raharja, Medan Selayang.
Saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, Komplek Royal Monaco, Jalan Eka Surya, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 24 gram, 1 bungkus plastik klip sabu seberat 15 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 13 gram, dan lainnya.
Akibat Perbuatannya terdakwa diancam Pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.