Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 7 oknum polisi yang digerebek saat dugem bersama 5 teman wanitanya di tempat hiburan malam krypton, Senin (10/2/2020) lalu dipastikan akan mendapatkan hukuman berupa sanksi disiplin. Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (14/2/2020).
"Tetap diproses (oleh) Bid Propam Polda Sumut. (mereka) kita kenakan sanksi disiplin," ungkapnya kepada wartawan.
Padahal ketujuh oknum polisi tersebut, masing-masing berinisial Briptu OMT, Briptu MSS, Bripda HRP, Bripda MARP, Bripda AF, Bripda JP dan Bripda CKS saat diamankan, petugas menemukan sebanyak 9 butir pil ekstasi. Namun MP Nainggolan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kalau 9 butir pil ekstasi itu bukan milik mereka.
"Itu bukan barang mereka. Tidak ada yang mengakui itu barang siapa," jelasnya.
Karena itulah, sebut dia, ketujuh oknum itu tidak dikenakan sanksi pidana umum. Akan tetapi ia memastikan, mereka sampai saat ini masih ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut.
"Jadi tidak ada pidana umumnya. Tapi sanksi pidananya tetap berjalan, dan saat ini ketujuhnya masih ditahanan Propam," ujarnya.
Sementara itu, untuk 5 orang wanita yang ditangkap bersamaan dengan ketujuh oknum polisi itu, MP Nainggolan mengatakan semuanya telah dipulangkan.
"Kalau yang 5 wanita sudah kita pulangkan. Mereka juga tidak mengakui barang bukti 9 butir pil ekstasi itu," tandasnya.
Seperti diketahui, bahwasanya ketujuh oknum polisi dan 5 teman wanitanya ditangkap Sub Paminal Bid Propam Polda Sumut saat dugem ditempat hiburan malam ketika tengah merayakan hari ulang tahun.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 9 butir pil ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok di belakang speaker, sejumlah senjata api, minuman keras dan pisau sangkur.