Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sikap tak biasa ditunjukkan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, saat menjawab pertanyaan wartawan soal penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN 2, Senin (17/02/2020). Mantan Pangkostrad ini tampak geram karena dirinya dilaporkan 6 warganya lewat kuasa hukum ke KPK di Jakarta pada Kamis (13/02/2020). Menurutnya, pelaporan atas dirinya merupakan pencemaran nama baik dan akan melaporkan balik keenam warga tersebut.
Bahkan pernyataan bernada mengancam, tercetus dari sang Jenderal bintang 3 itu. "Selama ini aku diam-diamlah, kalian apa aku diam, nah ke depan tak boleh lagi diam-diam, oke," tegas Edy.
BACA JUGA: Dilaporkan ke KPK, Gubernur Sumut Berencana Laporkan Balik 6 Pelapor
Edy pun merasa jengkel. Sebab ia belum tahu duduk persoalan sebenarnya, namun tiba-tiba saja dirinya dilaporkan ke KPK. "Ini baru tahu ini, kita laporkan balik berarti," ujarnya.
Soal tuntutan bahwa tidak ada hak gubernur menerbitkan surat perintah pembayaran? Menurut Gubernur bukan demikian.
"Mana ada aku, yang berhak mengeluarkan surat itu adalah BPN, apa PTPN (diralatnya PTPN 2). Itu aja udah salah dia," terang Edy.