Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah sudah menyelesaikan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan telah menyerahkannya ke DPR sebelum disahkan. UU itu pun mendapatkan kecaman dari para buruh yang menolaknya mentah-mentah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memahami penolakan yang dilakukan oleh pihak buruh. Dia menegaskan bahwa ruang untuk berdialog masih terbuka.
"Ruang dialog masih terbuka. Kita sudah menyampaikan kepada DPR. Kita juga sepakat dengan DPR akan menyosialisasikan RUU tersebut ke seluruh stakeholder. Kami juga ada tim sosialisasi yang modelnya tripartit, pemerintah pekerja dan buruh. Tim ini disamping melakukan sosialisasi, juga membahas substansi termasuk bersama-bersama membahas menyiapkan peraturan teknis perintah dari UU," terangnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ida menilai penolakan dari kalangan buruh lantaran adanya miss komunikasi terkait RUU tersebut. Oleh karena itu dirinya bersama dengan tim tripartit tersebut akan melakukan sosialisasi.
"Saya bisa mengerti ada miskomunikasi, saya rasa kita akan terus melakukan sosialisasikan itu," tuturnya.
Buruh sendiri menuding melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja upah minimum hingga pesangon akan dihapuskan. Namun Ida menegaskan bahwa upah minimum dan pesangon masih tetap ada.
"Upah minimum tidak hilang, pesangon juga tidak hilang, tetap ada. Malah justru kita perkenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan. Ini ada uang saku yang diberikan, ada pelatihan vokasi yang diberikan, kemudian jaminan atau akses penempatan. Justru hal baru ini yang tidak ada dan tidak diatur dalam UU 13 tahun 2003. Kita memperkenalkan ada program jaminan kehilangan pekerjaan, yang dalam konsepnya tidak menambah iuran baru, nanti ada restrukturisasi manfaat yang diberikan kepada pekerja kita," tambahnya.
Ida juga menepis tanggapan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA). Dia menekankan, justru RUU tersebut akan memperketat pemberian izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Di undang-udang itu strict sekali, siapa yang akan kita berikan RPTKA. Jabatan-jabatan tertentu yang memang kita tidak memiliki ahlinya. Kemudian diharapkan ada transfer of knowledge kepada kita, Jadi justru di UU Cipta Lapangan Kerja itu ada batasannya siapa saja TKA yang bisa masuk ke Indonesia," terangnya.
Dirinya pun mengajak seluruh pihak baik pengusaha maupun para buruh untuk benar-benar memahami draf RUU Omnibus Law. Ida juga berharap para buruh turut bergabung dalam tim tripartit guna menyuarakan gagasannya. dtc