Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Ada 2 desa yang dibatalkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam Pemilihan kades. Sehingga 2 kepala desa (kades) yang memiliki suara terbanyak tidak ikut dilantik dengan 45 kades lainya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Asahan, M Asmy Ismail membenarkan bahwa ada 2 kades yang tidak dilantik karena ada sengketa di 2 desa tersebut.
”Seharusnya 47 yang dilantik, namun karena 2 belum selesai, maka 45 yang dilantik oleh Bupati," ucap Asmy, usai menghadiri pelantikan Kades, Selasa (18/2/2020) di gedung olahraga Kisaran.
Pembatalan 2 desa tersebut yakni Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang dengan suara terbanyak Arinton Sihotang dan Desa Sukadamai Kecamatan Pulo Bandring dengan suara terbanyak Sujadi Pramata.
Pembatalan pelantikan kedua kades tersebut berdasarkan rekomendasi Tim pembantu penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kades bahwa pihaknya menerima keberatan pemohon dan sekaligus pembatalan perolehan hasil perhitungan suara di kedua pemilihan kades tersebut.
"Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Tim," ucap Asmy.