Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berkas acara pemeriksaan (BAP) 3 Tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, sejatinya sudah dilimpahkan ke Kejari Medan, pada Selasa (18/2/2020) lalu. Berkas miliki Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi sedang diteliti.
"Masih on progres, ya," jawab Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, M Yusuf, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020) sore.
Dikatakan Yusuf, pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.
"Jadi kita punya waktu 14 hari untuk diteliti," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejari Medan menetapkan lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyidangkan 3 tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini.
Adapun lima JPU yang ditunjuk Kepala Kejari Medan, Dwi Setio, yakni Parada Situmorang selaku ketua tim, dengan anggota masing-masing Ramboo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf, dan Mirza Erwinsyah.
Diberitakan, Jamaluddin dibunuh istrinya Zuraida Hanum, sebagai otak pelaku pembunuhan. ZH menyuruh Jefri Pratama yang diduga selingkuhannya untuk membunuh. Lalu Jefri mengajak Reza Fahlevi dengan memberikan uang Rp 2 juta.
Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Jalan Aswas Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Mayatnya lalu dibuang di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang pada akhir November, 2019 lalu.