Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdsily.com-Medan. Persoalan diinternal PD Pasar Kota Medan belum sepenuhnya selesai pasca adanya pergantian direksi.
Di mana, para karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan masih belum gajian. Penyebabnya adalah Bank Mandiri tempat payroll atau pembayaran gaji karyawan enggan mencairkan uang milik PD Pasar sebesar Rp3,8 miliar.
Pihak bank beralasan pencairan uang tidak dapat dilakukan karena ada sengketa.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD Pasar, Nasib mengungkapkan karena ada sekitar 785 pegawai yang tertunda gajinya karena persoalan ini.
Menurutnya, pihak Bank Mandiri menahan uang karena adanya laporan dari direksi PD Pasar yang diberhentikan dengan meyertakan keputusan dari PTUN.
"Katanya masih sengketa. Makanya tidak bisa dicairkan. Padahal surat pemberitahuan dan jaminan dari Plt Wali Kota Medan sudah kami sampaikan. Mereka (pihak bank) tetap tidak mau," ujarnya, di Medan, Kamis (20/2/2020).
Apabila uang tersebut sudah bisa dicairkan tentunya sudah tidak ada persoalan untuk pembayaran gaji karyawan dan operasional perusahaan.
"Kalau bisa dicairkan, karyawan tidak terlambat gajian untuk Februari ini. Dimana, perasaan kau kalau orang ini terlambat gajian. Bukan maksud merendahkan, karyawan ini butuh gajinya," tegasnya.
Atas kebijakan tersebut, kata dia, PD Pasar Kota Medan berencana menggugat Bank Mandiri
Hanya saja Nasib enggan menyebutkan kapan gugatan tersebut dilakukannya. Dia berasalan masih rahasia.
"Tidak perlu tahu itu. Cukup aku yang tahu," tuturnya.
Seperti diketahui persoalan PD Pasar muncul ketika Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution memberhentikan 3 Direksi PD Pasar. Tidak terima digugat 3 Direksi tersebut membuat gugatan ke PTUN Medan.