Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. AP, warga Jalan Tembakau Deli I, diduga menjadi korban arogansi tetangganya sendiri, AC.
Pasalnya, AC melaporkan AP ke kepala lingkungan (kepling) setempat dan ke Satpol PP Kota Medan, dengan laporan bahwa korban tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pada Kamis (20/2/2020).
Kuasa hukum korban, Asmaiyani SH MH dan Ahmad Iqbal Fauzi SH MH, mengatakan bahwa AP akan segera menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata dan pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Asmaiyani menjelaskan, peristiwa ini bermula saat mobil milik tetangga korban, AC, parkir di depan gerbang pintu rumah korban, AP, kemarin. Hal itu menyebabkan mobil pengangkut bangunan untuk merenovasi rumah korban yang memiliki status SHM, terhalang tidak bisa masuk.
“Korban AP lantas memberitahukan ke security perumahan agar mobil milik tetangga itu dapat digeser. Security juga sudah secara lisan meminta pemilik mobil agar menggeser mobilnya, namun tetap juga tidak digubris,” ujar Asmaiyani yang didampingi kuasa hukum lainnya, Ahmad Iqbal Fauzi, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2020).
Permintaan security untuk menggeser mobil yang parkir di depan rumah korban, lanjutnya, membuat AC tak senang. AC lalu melaporkan AP ke Dinas Tata Kota dan Tata Ruang (TRTB) Kota Medan dan Satpol PP, lurah setempat, dengan membuat laporan, yang diduga palsu, bahwa AP melakukan pembangunan rumah tanpa memiliki IMB.
“AP sedang merenovasi rumah yang dibelinya dan sudah mengantongi IMB. AP tidak ada mendirikan bangunan, sedangkan rumahnya sudah punya IMB. Toh cuma memperbaiki atap yang bocor harus pakai IMB?” kata Asmaiyani SH MH.
Laporan tetangga itu, membuat petugas TRTB Kota Medan dengan didampingi Satpol PP langsung mendatangi kediaman AP untuk mengecek kebenaran laporan terebut.
“Ternyata setelah diperiksa, izinnya lengkap dan renovasi rumah sama sekali tidak menyalahi aturan. Sehingga, hanya 10 menit di lokasi, tim gabungan Pemko Medan membubarkan diri karena laporan yang diberikan tidak sesuai fakta di lapangan. Pengukuran serta bukti foto-foto dokumentasi pun sudah dibuat sesuai SOP," papar Asmaiyani lagi.
Sementara Ahmad Iqbal Fauzi yang juga kuasa hukum korban, menyayangkan sikap anggar deking yang dilakukan AC pasca tidak terima diminta pindahkan parkir mobil.
“Ada dua orang personel penegak hukum berpangkat mendatangi korban. Indonesia adalah negara hukum, dimanakah keadilan sekarang ini? Apakah penegak hukum dan pejabat bisa bebas diperintahkan oleh seorang warga sipil tanpa mengecek kebenaran terlebih dahulu? Apakah sistem peradilan di Indonesia ini sudah bobrok? Yang sangat disesali adalah, ada apa sehingga pejabat tunduk kepada AC? Siapakah AC ini?” tegas Ahmad Iqbal Fauzi.
Untuk itulah, kata Ahmad Iqbal Fauzi, AP merasa sangat dirugikan oleh perbuatan AC yang sangat arogan.
Karenanya, pihaknya sebagai kuasa hukum dari AP akan melakukan upaya hukum perdata maupun pidana, terkait kerugian moril dan materiil dari kejadian ini.
“Kepada salah satu media online yang memfitnah klien kami tanpa mengecek kebenarannya, kami harap seharusnya gunakan UU Pers, jangan menaikkan berita dengan memfitnah tanpa mengecek kebenarannya,” tegas Ahmad Iqbal Fauzi yang diamini Asmaiyani.