Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat Sumatra Utara diimbau agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal agar tidak menumpuk menjelang batas akhir pelaporan penyampaian SPT.
Imbauan itu disampaikan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Gedung DPRD Sumut, Rabu (19/2/2020).
Pelaporan SPT dilakukan secara elektronik dimana bukti pelaporan elektronik (BPE) secara simbolis diterima oleh Plt Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan.
Baskami Ginting mengajak masyarakat wajib pajak di Sumut agar menghindari antrean apalagi penumpukan dalam pelaporan SPT, caranya dengan melapor lebih awal.
Sekadar mengingatkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret dan bagi WP Badan 30 April.
Baskami juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-filing sebagai sarana pelaporan yang lebih mudah, cepat dan nyaman. E-filing dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.