Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Calon perseorangan yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Gunungsitoli 2020 tidak ada. Pasalnya, sejak 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020, belum ada penyerahan syarat dukungan calon perorangan yang mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota dalam Pilkada Kota Gunungsitoli 2020.
Menurut Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea, jika pun ada calon perseorangan yang akan maju biasanya selalu mengutus penghubung (lo) untuk mengambil user di KPU Kota Gunungsitoli guna menginput data syarat dukungan ke dalam aplikasi sistem pencalonan (silon).
"Tetapi tanda-tandanya sampai detik ini belum kelihatan lo yang datang mengambil user aplikasi silon," ujar Firman, Minggu (23/2/2020).
Meski demikian, katanya, batas penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan akan dibuka hingga pukul 00.00 WIB.
Firman menjelaskan, aplikasi silon penting dilakukan oleh pihak calon perseorangan guna menginput dokumen syarat dukungan dari data KTP el yang telah terkumpul.
Kota Gunungsitoli dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10% dari jumlah DPT terakhir sebesar 87.869.
"Untuk menginput data dukungan dalam bentuk KTP el minimal 8.787 pada posisi hari ini, saya kira tidak sempat terkejar. Sebab banyak data-data yang perlu diinput dalam silon tersebut," kata Firman.