Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kabid Penegak Peraturan perundang-undangan daerah Satpol PP, Ardhani Syahputra mengungkapkan, mayoritas toko di kawasan Kesawan tidak memiliki izin reklame plang toko mereka. Padahal setiap papan reklame harus mengantongi izin dari Pemko Medan sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak reklame.
"Hampir semua tak punya izin ini," kata Ardhani disela penertiban plang reklame di kawasan Kesawan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Medan, Rabu (26/2/2020).
Menurutnya, mereka telah menyurati semua pemilik di kawasan Kesawan sebagai kawasan pertokoan percontohan untuk penertiban plang reklame baik yang menempel di dinding maupun yang melintang diatas jalan.
Banyaknya toko yang tak punya izin reklame toko disinyalir karena adanya perubahan menyangkut penerbitan izin reklame. Selama ini, izin reklame dikelola oleh Dinas Pertamanan namun sekarang sudah dialihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Saat dikelola Dinas Pertamanan, menurut dia, ada petugas yang mendatangi toko untuk pengurusan perizinan. Namun menurutnya, tidaklah sulit mengurus perizinan ini meski sudah ditangani DPM PTSP. "Nah sekarang mereka mesti langsung ke kantor. Sebetulnya sih biar mereka mengurus langsung tidak pakai calo," jelasnya.
Penertiban oleh Satpol PP ini dilakukan dengan menggunakan mobil crane. Tim penertiban memulai dengan menyisir dari persimpangan Jalan Palang Merah menuju Lapangan Merdeka. Rencananya, penertiban masih akan berlangsung hingga besok. "Tapi kalau belum siap, mungkin akan kita perpanjang," sambungnya.