Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menginstruksikan jajarannya untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebenarnya berapa harta kekayaan Akhyar Nasution yang di laporkan ke KPK. Berdasarkan penelusuran di situs e-lhkpn.kpk.go.id. Akhyar terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 15 Maret 2019 saat masih menjabat Wakil Wali Kota Medan.
Tercatat Akhyar memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp1.637.318.000 yang terdiri dari :
A. Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan Bangunan Seluas 312 m2/146 m2 di Kota Medan yang merupakan hasil sendiri Rp. 265.298.000
2. Tanah Seluas 351840 m2 di Deli Serdang, hasil sendiri Rp. 1.372.020.000
B. Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp69.000.000 yang terdiri dari
1. Mobil Daihatsu Taft Tahun 1987, hasil sendiri senilai Rp60.000.000
2. Sepeda Motor Supra Tahun 2006, hasil sendiri Rp. 6.000.000
3. Sepeda Motor Honda Supra X Tahun 2002, hasil sendiri senilai Rp3.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya senilai Rp. 237.325.000
D. Kas dan Setara Kas Rp1.284.158.651
F. Harta Lainnya Rp. 8.240.000
Total Harta Kekayaan Rp. 3.236.041.651
Seperti diberitakan, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menginstruksikan agar seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk segera melaporkan harta kekayaannya masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi yang telah tersedia.
Kata dia, BKD & PSDM Kota Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari mulai 25-27 Februari untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN. Diharapkan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang masih membutuhkan bimbingan untuk pengisian LHKPN telah disiapkan waktu selama 3 hari, sehingga sebelum 31 Maret mendatang sudah mencapai target 100%.