Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan tak ada biaya tambahan bagi jemaah umroh yang tertunda keberangkatannya akibat kebijakan Arab Saudi yang menghentikan sementara kedatangan jemaah umroh dari luar negeri. Fachrul juga memastikan tiket pesawat jemaah umroh tidak hangus.
"Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat dari kebijakan pemerintah Arab Saudi," kata Fachrul seperti dilansir dari situs Kemenag, Jumat (28/2/2020).
Pernyataan itu disampaikan Fachrul setelah memimpin rapat tentang penanganan jemaah umroh setelah Saudi mengeluarkan kebijakan penghentian umroh sementara. Hadir dalam rapat tersebut Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto R, Plt Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim, Perwakilan Asosiasi PPIU/PIHK Baluki Ahmad, dan Perwakilan Maskapai Penerbangan Ubay Ihsandi.
Pemerintah menetapkan situasi penghentian sementara akses masuk ke Saudi dengan istilah force majeur atau keadaan kahar. Menurut Fachrul, ada sekitar 2 ribuan jemaah umroh yang gagal berangkat karena kebijakan Saudi tersebut.
"Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan KAHAR (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Berikut ini kesimpulan lengkap dari rapat tersebut:
Kesimpulan rapat koordinasi Menteri Agama dengan Kementerian/Lembaga, Asosiasi PPIU/PIHK, maskapai penerbangan, dan pihak terkait dalam rangka penanganan jemaah umroh pascakebijakan penghentian sementara ibadah umroh dan ziarah Jumat, 28 Februari 2020.
1. Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara izin masuk guna melaksanakan umrah/ziarah bagi semua negara dengan mempertimbangkan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umroh dan ziarah.
2. Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah, berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan.
3. Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah/sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh airline sesuai kontraknya.
4. Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan kahar (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah, antara lain:
a. Memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jemaah umroh yang terdampak pembatalan keberangkatan ibadah umroh bahwa penghentian sementara warga negara asing untuk masuk ke Arab Saudi adalah keputusan pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan umat yang lebih besar, terutama jemaah umroh dan ziarah.
b. PPIU memberikan pengertian kepada jemaah bahwa keberangkatan jemaah umroh hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.
c. PPIU me-reschedule dan menegosiasikan ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi/ hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi.
d. Pihak airline telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2016 dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut. Akibat penundaan sementara ini maka airline tidak akan mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi kahar tersebut.
e. Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah.
f. Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat dari kebijakan pemerintah Arab Saudi.
g. Pihak airline akan segera melakukan re-schedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada Oenyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah demi kemaslahatan jemaah umrah.
6. Menyangkut visa, pemerintah Republik Indonesia telah meminta pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah.
7. Pemerintah mengimbau kepada seluruh jemaah umroh yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan keberangkatan jemaah umrah. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umroh yang tertunda,
8. Hal-hal teknis lainnya dapat dikoordinasikan dengan tim teknis yang dibentuk di bawah koordinasi Menko PMK. dtc