Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Setelah menjadi buronan selama enam bulan dan masuk daftar pencarian orang (DPO), MS (30) tersangka Curat ditangkap Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Selasa (3/3/3020).
Pria yang berkerja sebagai petani ini diringkus dikediamannya Dusun VII Desa Sidodadi II Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, tersangka sendiri berhasil mencuri telepon seluler merk Oppo A37 milik Jadiaman Simbolon (53) warga Dusun VI Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (1/10/2019).
Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MKL Tobing saat dikonfirmasi membenarkan mengamankan DPO pelaku curat tesebut.
"Iya, benar. Selian meringkus tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler merek Oppo A37 milik korban," ujar AKP MKL Tobing kepada Medanbisnisdaily.com.
Tobing menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini atas laporan korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah seteleh ponsel miliknya dicuri.
"Menindak lanjuti laporan korban, petugas yang melakukan penyelidikan selama kurun waktu lima bulan akhirnya mengidentifikasi keberadaan tersangka berada di rumah. Selajutnya, dilakukan penangkapan," jelas mantan Wakapolsek Deli Tua ini.
Usai diamankan, diterangkan Tobing, tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya diboyong ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang guna proses lanjut.
"Dari keterangan tersangka, ia mencuri ponsel dengan cara memanjat jendela samping kanan rumah korban. Kemudian, masuk kedalam dan mengambil telepon seluler yang terletak di atas meja," terangnya.
Saat ini, kata Tobing, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang.
"Imbas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.