Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keputusan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumut demisioner, Hanafiah Harahap yang membawa hasil Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Sumut ke Mahkamah Partai berbuntut panjang. Formatur yang ditunjuk untuk menyusun kepengurusan DPD Partai Golkar Sumut periode 2020-2025 memastikan tidak akan memasukkan nama Hanafiah Harahap yang pernah menjadi Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut ke dalam struktur kepengurusan yang baru.
"Yang mau jadi pengurus banyak, saat pembahasan di formatur tidak ada yang mengusulkan nama dia (Hanafiah)," ujar Anggota Tim Formatur DPD Partai Golkar Sumut, Amas Muda Siregar, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).
Amas yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut demisioner juga menyebut nama Ketua Kosgoro 1957 Sumut, Riza Fakhrumi Tahir yang tidak akan masuk struktur kepengurusan. "Kalau dia (Riza) kan melawan, jadi tidak masuk kepengurusan," ungkapnya.
BACA JUGA: Polemik Musda Golkar Sumut Berlanjut, Ahmad Doli Kurnia akan Diperiksa Mahkamah Partai
Kata dia, struktur kepengurusan periode 2020-2025 akan sedikit lebih ramping ketimbang kepengurusan periode sebelumnya, dan hal tersebut juga menjadi arahan dari DPP Partai Golkar.
"Paling banyak 120 orang yang masuk kepengurusan, periode sebelumnya lebih 150 orang. Saat ini sedang kita susun nama-namanya, dalam waktu dekat akan rampung," jelasnya.
Seperti diketahui, Hanafiah Harahap melaporkan hasil Musda X DPD Partai Golkar Sumut ke Mahkamah Partai Golkar. Sedangkan Riza Fakhrumi Tahir terus menyuarakan bahwa Musda yang dibuka oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung tidak sah alias cacat hukum.