Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Sedikitnya empat remaja di Deli Serdang ditangkap aparat kepolisian sehabis pesta sabu di warung internet (warnet) Desa Bangun Rejo, Dusun VII, Kecamatan Tanjung Morawa. Para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini masing-masing Pu (20), Ci (20), Rb (15) dan BM (18).
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2020) mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan di sebuah warnet Desa Bangun Rejo, Dusun VII, Kecamatan Tanjung Morawa kerap digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu.
"Memperoleh informasi tersebut, kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku," ujar Kapolsek.
Sawangin menambahkan, tidak hanya menangkap empat pelaku, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa juga menemukan barang bukti dua bungkus plastik sabu bekas pakai beserta alat isap.
"Setelah diamankan, mereka diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, dilimpahkan Satresnarkoba Polres Deli Serdang," terangnya.