Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan lelang jabatan eselon II untuk 4 posisi telah mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sekretaris BKDPSDM Medan, Baginda Siregar mengatakan karena Akhyar Nasution masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan maka kebijakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) harus izin Mendagri.
"Kalau sudah defenitif, izinnya cukup dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Ini kan Plt jadi tetap harus ada dari Mendagri. Tidak mungkin kami berani lelang jabatan kalau belum ada izin tertulis," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Baginda menyebut berdasarkan UU ASN, dan UU Pilkada, petahana tidak dibenarkan melakukan mutasi jabatan ASN 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.
"Tapi boleh dilakukan asal ada izin dari Mendagri. Lelang jabatan ini sudah mendesak karena posisinya kosong. Yang lain segera menyusul," bebernya.
Seperti diberitakan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution terkait mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN)
"Terhitung Januari sebenarnya sudah tidak boleh melakukan mutasi, lelang sama dengan mutasi. Hal ini bahkan sudah kami sampaikan langung ke pak Akhyar," ujarnya, di Medan, Rabu (11/3/2020).
Akhyar Nasution sendiri telah menyatakan niatnya maju di Pilkada Medan 2020.
"Berdasarkan UU Pilkada disebutkan bahwa 6 bulan sebelum penetapan calon, petahana tidak dibenarkan melakukan mutasi. Tapi, ada pengecualian yakni atas izin Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya.
Secara resmi, kata dia, Bawaslu belum mengetahui informasi ihwal lelang jabatan eselon II tersebut.
Seperti diberitakan, Pemko Medan melakukan lelang terbuka untuk 4 jabatan eselon II. Panitia seleksi bahkan telah mengumumkan nama-nama yang telah lulus seleksi administrasi.