Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Darma Hendra (40), seorang ayah, karyawan perkebunan PT Amal Tani, di Dusun V Pondok Panjang Desa Perkebunan Amal Tani Kecamatan Serapit, Langkat, mengajak anak kandungnya YW (16), pelajar, mencuri kambing milik warga. Tak tangung - tanggung, pekerjaan mencuri kambing itu sudah 12 kali dilakukannya. Apes baginya, Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 19.20 WIB, keduanya ditangkap saat memboyong kambing tetangganya.
Ketangkapnya ayah dan anaknya itu bermula, selama 5 bulan terakhir, peternak kambing di Desa itu sering kehilangan kambing saat digembala. Wargapun mencoba mencari tahu, siapa pelakunya.
Rabu sore sekira pukul 17.30 WIB korban atas nama Ferianto (37) karyawan PT Amal Tani di Desa Suka Pulung Kecamatan Serapit kehilangan seekor kambing. Kemudian korban diberitahukan oleh saksk untuk melihat kambing yang sudah terikat di pohon sawit di Afdeling V Desa Perkebunan Amal Tani, dan ternyata kambing itu milik korban. Selanjutnya korban dan 2 orang saksi mengintai/menunggui siapa yang akan mengambil kambingnya.
"Sekitar pukul 19.20 WIB datang 2 orang pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil kambing yang sudah terikat, kambing itu dimasukkannya kedalam karung, saat itulah korban dan saksi mengejar pelaku dan menangkapnya. Saat tertangkap, ternyata korban mengenal pelaku bernama Darma Hendra dan YW, anak kandung pelaku," kata Kapolsek Bahorok, Langkat, Iptu Sutrisno, Kamis (12/3/2020).
Dikatakannya lagi, korban telah membuat laporan pengaduan No: LP/ 24 /III/2020/SU/LKT- BAHOROK tanggal 11 Maret 2020, katena korban merasa keberatan dan telah dirugikandan.
Atas pengaduan itu, Unit Reskrim turun kelapangan untuk melakukan Cek TKP, dan mengamankan pelaku bersama barang bukti seekor kambing betina, 1 sepeda motor Honda Verza BK 3162 RAT, dan 1 karung plastik ukuran 50 kg.
Dari hasil introgerasi terhadap pelaku dilapangan, pelaku mengakui segala perbuatanya dan sudah sering melakukan pencurian hewan sebanyak 12 kali. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bahorok guna diproses hukum yang berlaku. Sedangkan pelaku anak akan dilakukan Litmas dari Bapas Medan dan Diversi.