Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu (Capem) Tanjungbalai dilaporkan nasabahnya ke Poldasu. Pasalnya, pihak bank dianggap tidak bertanggungjawab atas hilangnya 4 surat sertifikat yang diagunkan sejak 2012 lalu.
Pelapor yang juga menjadi korban dalam kasus ini, Muhammad Aminuddin (47) bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Warga Dusun VI, Kampung Tempel, Kabupaten Labuhanbatu itu melaporkan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Tanjungbalai, Jalan Jendral Sudirman, Bunga Tanjung, Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Usai membuat laporan pengaduan, Romy A Tampubolon selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan laporan yang dibuat ini karena pihak Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Tanjungbalai tidak bertanggungjawab atas hilangnya 4 surat sertifikat yang diagunkan.
"Pada tahun 2012 klien kita meminjam uang senilai Rp500 juta di Bank Syariah Mandiri Tanjungbalai dengan mengagunkan empat surat sertifikat itu," ungkap Romy Tampubolon kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (12/3/2020) sore.
Lebih lanjut, Romy mengaku berjalannya waktu pada tahun 2015 kliennya telah melunasi pinjaman tersebut.
"Ironinya setelah pelunasan pinjaman dan klien kita ingin mengambil 4 surat sertifikat yang diagunkan pihak bank malah mengatakan suratnya hilang," jelas Romy seraya menunjukan surat bukti laporan Nomor STTLP : 484/III/2020/SUMUT/SPKT "III" 11 Maret 2020 yang diterima KA SPKT Poldasu, Kompol I Made Sudarsa.
Romy berharap pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan pengaduan hilangnya surat sertifikat hak milik (SHM) oleh pihak Bank Syariah Mandiri Tanjungbalai tersebut. Sebab, kuat dugaan ada oknum-oknum yang menjadi mafia mempermainkan setiap surat sertifikat milik nasabah yang diagunkan.
"Tak hanya itu, nantinya kita akan melaporkan gugatan perdata sehingga kasus ini terungkap dan diketahui siapa para pemainnya atau pelakunya," tegas Romy, sembari mengatakan kalau pihak korban telah dirugikan senilai Rp 2 Miliar atas aset ke 4 sertifikat tanah yang hilang tersebut.
Terpisah, Kepala Cabang BSM Tanjungbalai, Imel saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu atau kenal dengan nasabah bernama Aminuddin.
"Jadi saya tidak bisa berkomentar apa-apa lainnya, saya harus tanyakan lagi ke bawahan saya dulu. Yang jelas BSM sendiri memiliki lawyer yang menangani terkait permasalahan hukum seperti ini," ungkap Imel saat dihubungi medanbisnisdaily.com, via seluler, Kamis sore.
Imel juga sempat heran kenapa nomor pribadinya ini bisa diperoleh wartawan. Imel juga menegaskan kalau dirinya baru bertugas selama kurun satu tahun terakhir ini.
"Anda dapat dari mana nomor saya, kalau soal masalah yang anda bilang ini mungkin bukan saya kacabnya karena saya belum ada setahun tugas di sini," pungkasnya.