Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Darwis (34) warga Jalan Cijerah, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung divonis 13 tahun penjara. Terdakwa terbukti menjadi kurir sindikat narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 1.921 gram.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Darwis terbukti secara sah melawan dan melanggar perbuatan hukum telah mengedar dan menyebarkan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan vonis 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Ruang Cakra III PN Medan, Kamis (12/3/2020) sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Emmi Manurung yang menuntut terdakwa Darwis dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, dari tuntutan jaksa sebelumnya. Darwis dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam hal ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sri mengambil sikap pikir-pikir, melainkan JPU menerima.
Sementara mengutip dakwaan Jaksa perkara ini bermula pada, Selasa 3 September 2019 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Asep (DPO) menyuruh menjemput sabu ke Kota Medan.
"Empat hari kemudian, terdakwa Darwis berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Medan dengan penerbangan pukul 07.50 WIB, lalu sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Darwis sampai di Kota Medan," ucap Jaksa Emmi.
Selanjutnya, Asep menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh terdakwa Darwis pergi ke Hotel untuk menjumpai seseorang. Setelah sampai di Hotel, terdakwa dibawa ke kamar oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal. Di dalam kamar hotel tersebut terdakwa Darwis bertemu dengan Oky (DPO).
Lalu dikatakan JPU Emmi, selanjutnya Asep kembali menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh untuk jalan ke Alfamart bersama dengan Oky. Setelah terdakwa Darwis dan Oky sampai di Alfamart sesuai dengan dengan tempat yang diarahkan oleh Asep, lalu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa Darwis kenal menyerahkan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu kepada terdakwa Darwis.
"Setelah menerima 1 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa Darwis segera menemui Oky dan kembali menuju kamar Hotel Hawaii untuk beristirahat," kata JPU Emmi.
Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darwis sedangkan Oky berhasil melarikan diri.
"Setelah petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darwis ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 2 buah plastik warna hitam dibalut dengan kertas koran yang berisikan 2 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guan Yin Wang yang berisikan sabu seberat 1.921 gram," kata Jaksa Emmi.
Selanjutnya terdakwa Darwis dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna diproses lebih lanjut. Saat diinterogasi terdakwa Darwis mengaku akan diberi upah Rp 2 juta apabila berhasil membawa dan mengantarkan sabu tersebut.