Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang pasien yang disebut-sebut berasal dari Kota Pematangsiantar terpaksa harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Kamis (12/3/2020) sore.
Adapun pasien tersebut harus dilarikan ke Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut, lantaran dikabarkan telah suspect terinfeksi virus corona (COVID-19).
Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan jika pihak rumah sakit ada menerima pasien rujukan dari salah satu rumah sakit plat merah di daerah Sumut. Pasien tersebut kata dia, sampai pada sekitar pukul 16.20 WIB.
Namun, ujar dia, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis sekitar satu jam lamanya, ternyata hasil diagnosanya pasien itu negatif COVID-19.
"Pasien hanya mengalami batuk ringan, cuma itu saja nggak ada gejala lain," ungkapnya kepada wartawan.
Karenanya, saat ini jelas Rosa, pasien tersebut pun sudah dipulangkan pada pukul 18.00 WIB. Namun ketika disinggung apakah pasien itu akan dipantau selama 14 hari ke depan, Rosa menegaskan hal itu juga tidak dilakukan.
"Status pasien tersebut PBJ (Pulang Berobat Jalan) dan tidak dipantau selama 14 hari," jelasnya.
Kendati begitu, Rosa enggan membeberkan identitas pasien, baik nama, jenis kelamin dan dari rumah sakit mana ia dirujuk. Alasannya, kata dia, karena hal ini sudah merupakan peraturan dari pusat, yakni tidak boleh membeberkan identitas pasien dengan kasus suspect COVID-19.
"Peraturan dari pusat kan enggak boleh lagi sebut identitas, termasuk asal rumah sakit dan daerahnya. Tapi yang jelas, pasien saat ini sudah kami pulangkan, dan bukan suspect COVID-19," pungkasnya.