Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Universitas Indonesia (UI) melakukan antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di lingkungan kampus. Salah satunya, UI akan menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia, yang diteken Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, Jumat (13/3/2020). Sistem kegiatan belajar-mengajar (KBM) model PJJ akan mulai diterapkan sejak Rabu (18/3).
"Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap tahun ajaran 2019/2020, mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Ari dalam salah satu poin edaran tersebut.
Ari tetap memperbolehkan KBM dalam bentuk praktik, tapi meminta pihak penyelenggara menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi COVID-19 di tempat-tempat praktik. Ari meminta agar semua kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) atau praktik belajar di lapangan ditunda selama masa pandemi Corona.
Lebih lanjut Ari ingin agar seluruh warga UI menunda semua kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang. Dia pun melarang kegiatan perjalanan ke luar negeri.
"Pimpinan UI melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa kelas khusus internasional," ucap Ari dalam keterangannya.
Selain itu, Ari meminta para mahasiswa mengosongkan Asrama UI dan rumah kos di sekitar UI. Mahasiswa yang tidak bisa pulang ke rumah diminta melaporkan diri ke Kepala Asrama UI atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas agar dapat dipantau.
"Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama UI dan rumah kost di sekitar kampus UI diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas, dan selanjutnya akan dipantau," ujar Ari. Dtc