Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sempat berusaha kabur, M Sidiq (25), warga Jalan Besitang, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, yang menjadi target buruan polisi terkait pencurian sepeda motor awal Maret lalu, Jumat (13/3/2020) sore, akhirnya ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Langkat dengan kepemilikan sabu-sabu.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon, Sabtu (14/3/2020), mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan By Pass, Kelurahan Alur Dua Pasar, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
"Pelaku target dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pencurian sepeda motor sesuai laporan korban, Minggu 1 Maret 2020 lalu. Sesuai dengan LP/38/III/2020/SU/LKT SEK-BRANDAN, atas nama pelapor Andreyanto Pasaribu (24) warga Jalan Helvetia, Gang Masjid, Kecamatan Helbetia Kota Medan," katanya.
Dari penangkapan tersangka M Sidiq, disita barang bukti berupa 1 buah kotak kaca mata warna hitam, yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 1,02 gram, 17 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah skop sabu- sabu terbuat dari pipet.
Selain kasus narkotika, pelaku juga terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda CB Verza BK 5425 PBF dengan No Rangka : MH1KC0216KK066379 dan No Mesin : KC02E10668861 milik Eli Susanti Br Pakpahan.
"Dari pengembangan kasus pencurian ini, berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri, guna poses hukum lebih lanjut," katanya lagi.
Dihari yang sama, Sat Reskrim Narkoba Polres Langkat meringkus tersangka Robi (18) warga Dusun Cinta Rakyat, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Langkat, karena memiliki sabu-sabu 102,33 gram.
"Tersangka ditangkap pada Jumat, 13 Maret 2020, sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan dengan barang bukti 102,33 gram sabu - sabu," kata Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga.