Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tingkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatra Utara (KAI Divre I Sumut) memberlakukan larangan bagi calon penumpang yang terindentifikasi memiliki suhu tubuh 38 derajat celcius atau lebih untuk naik kereta api.
"Jadi bagi calon penumpang kereta api yang kedapatan di dalam proses boarding memiliki suhu tubuh 38 derajat celcius, dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api," kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, Senin (16/3/2020).
Bagi penumpang yang atas rekomendasi petugas kesehatan dilarang melanjutkan perjalanan, tiketnya dapat dikembalikan penuh di luar bea pesan.
Sementara itu, untuk penumpang suspect corona juga dilarang dan bagi penumpang suspect yang membawa pendamping, tiketnya dapat dikembalikan penuh untuk maksimal 4 orang dalam satu kode booking. Jika beda kode booking, maka bea tiket yang dapat dikembalikan maksimal untuk 2 orang sebagai pendamping.
"Ini semua kita lakukan untuk memberi rasa aman dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan kereta api sebagai jasa transportasi," katanya.