Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Pemerintah Kota Gunungsitoli (Pemko) memutuskan meliburkan anak sekolah mulai TK, SD dan SMP se-Kota Gunungsitoli. Terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan di luar hari Minggu dalam rangka lagkah antisipasi dan pencegahan Covid-19 (virus corona).
"Anak-anak sekolah kita liburkan mulai besok tanggal 18 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan. Dari TK, SD dan SMP. Memang besok masuk sekitar 1 jam sosialisasi tentang Covid-19. Setelah itu pengumuman libur dan langsung disuruh pulang ke rumah masing-masing ," ujar Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli kepada sejumlah wartawan, di Gunungsitoli, Selasa (17/3/2020).
Selaku pimpinan gugus tugas pengendalian Covid-19, Sowa'a mengatakan, keputusan meliburkan anak sekolah mulai dari TK, SD dan SMP ditempuh setelah pihaknya melakukan rapat pembahasan dan kajian guna antisipasi dan pencegahan Covid-19 kepada anak-anak sekolah.
"Kita meliburkan anak sekolah ini guna meminimalisir kemungkinan yang terjadi,' kata Sowa'a.
Selama 14 hari liburan anak sekolah di rumah lanjut Sowa'a diharapkan mereka bisa belajar mandiri dengan tenang. "Kita harapkan anak sekolah bisa belajar mandiri dengan melakukan interaksi dan komunikasi dengan gurunya masing-masing terkait pelajaran sekolah," harap Sowa'a.
Sedangkan guru-guru tetap melakukan aktifitasnya di sekolah alias tidak libur.
Sowa'a mengaku fasilitas di RSUD.Gunungsitoli maupun di Puskesmas lterkait peralatan medis dalam menghadapi kemungkinan penanganan korban Covid-19 masih belum memadai.
Karenanya, ia menegaskan Pemko Gunungsitoli akan meminta Menteri Kesehatan agar menetapkan RSUD Gunungsitoli sebagai rumah sakit rujukan khusus penanganan Corona se-Kepulauan Nias apabila terdapat kemungkinan pasien.
Selain itu, ia juga mengimbau semua pihak agar jangan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
"KKR yang akan dilaksanakan pada 5 April 2020 perayaan Paskah kita tunda. Hari ini kita sudah panggil penyelenggara untuk ditunda.
Dikatakan, Pemko Gunungsitoli tidak melarang setiap kegiatan keagamaan. Namun hendaknya dilaksanakan dalam jumlah orang terbatas. "Kegiatan MTQ di Gunungsitoli tetap dilaksanakan namun kita himbau agar dilaksanakan dalam Masjid," harapnya.
Ditambahkan Sowa'a, pihaknya juga tetap lberupaya menyebarluaskan kepada masyarakat SE Walikota Gunungsitoli nomor 440/2126/ Dinkes/2020 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Penyebaran Penyakit Infeksi Covid 19 di Kota Gunungsitoli.
"Diharapkan agar tidak panik dan hidup bersih dan sehat," imbuhnya.