Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Helvetia menangkap dua orang tersangka pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Helvetia.
Kedua tersangka yang dibekuk yakni Bayu Hermawan als Bayu Peleng (25) warga Jalan Desa Payageli Sei Mencirim,
dan M Sindo Arfandi als Sindo (19) warga Jalan Bakti Luhur Gang Jafar Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia dibekuk, Selasa (17/3/2020).
Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean mengatakan, kedua tersangka dibekuk berdasarkan penyelidikan atas laporan korban bernama Sinta M Br.Lumban Tobing (61) warga Jalan Pabrik Tenun, Medan Petisah.
Korban kata Hutahean, pada Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 13.30 WIB hendak pergi ke Pasar Petisah, bersama anaknya dengan menumpang becak motor.
Saat melintas di Jalan Danau Singkarak, tiba-tiba dua orang pria dengan berboncengan sepeda motor menarik tas korban. Korban yang tak mau kehilangan barang berharganya mencoba mempertahankan tasnya. "Walhasil korban terjatuh dari becak motor," kata Hutahean.
Korban yang terluka kemudian dievakuasi ke RS Vina Estetika. Beruntung nyawanya selamat. Setelah mendapat perawatan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Helvetia.
"Lalu pada Selasa (17/3/2020) kami menerima informasi bahwa salah satu pelaku bernama Sindo sedang berada di Jalan Cempaka, Helvetia, sebelah Warnet Pink dan dilakukan penangkapan. Tersangka mengakui telah menjambret korban bersama rekannya Bayu," urainya.
Polisi lalu melakukan pengembangan untuk menangkap Bayu. Polisi pun berhasil membekuk Bayu dirumahnya. "Lalu kita bawa keduanya untuk pencarian barang bukti. Namun dalam perjalanan kedua tersangka mencoba kabur lalu diberikan tindakan tegas terukur tembakan ke arah kaki keduanya," sambungnya. Setelah perobatan, kedua tersangka diboyong ke Polsek Helvetia untuk proses hukum selanjutnya.