Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah bisa mengusulkan untuk melakukan kekarantinaan kesehatan atau lockdown melalui Gugus Tugas Corona yang nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Kesehatan.
"Jadi kebijakan lock down bahasa media dan bahasa publik yang terlanjur dikenal. Dalam UU kita lockdown itu dikenal dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ujar Tito di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).
Dalam pasal 94 pada UU yang sama, ujar Tito, ada empat jenis kekarantinaan kesehatan yang di antaranya adalah kekarantinaan wilayah dan pembatasan sosial dalam skala yang besar. "Pembatasan sosial skala besar, keputusannya ada pada Menteri Kesehatan," ujarnya.
"Arahan bapak presiden, daerah yang mau membatasi bisa mengajukan kepada Kepala Gugus Tugas Letjen Doni Monardo. Kepala Gugus Tugas bisa menyampaukan kepada Menteri Kesehatan, maka kebijakannya bisa dibuat oleh Menteri Kesehatan," katanya.
Kendati begitu, belum tentu permohonan itu bisa langsung dikabulkan. Pasalnya, ada tujuh pertimbangan yang harus diukur dengan hati-hati. "Mulai dari penyebaran wabahnya sudah sampai mana, efektivitas, perkembangan sosial, ekonomi, budaya dan keamanan," katanya.
"Kemudian juga efektivitasnya, kalau andai dilakukan karantina, kemudian ditutup dan tidak ada batas antara satu wilayah yang satu dengan yang lainnya, apa akan efektif? Mungkin beda dengan Wuhan yang posisinya agak terisolasi, namun kalau misal tak ada pembatas, bisa jadi tidak efektif," imbuhnya.
Hingga Rabu (18/3/2020) sore, jumlah kasus positif Covid-19 melonjak 55 kasus dari yang sehari sebelumnya sejumlah 172 kasus menjadi 227 kasus.
Sementara jumlah kasus positif Covid-19 yang meninggal dunia meningkat 12 orang, dari yang sehari sebelumnya 7 orang menjadi 19 orang. Data terbaru ini diumumkan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. dtc