Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah berulang kali berhasil menjalankan aksi jambretnya, Roni Silitonga (26) warga Jalan HM Jhoni Gang Cemara akhirnya dapat diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota.
Tak hanya itu, Roni juga harus menerima timah panas pada bagian betisnya, karena berusaha melarikan diri dari petugas yang mengamankannya.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan yang dilakukan terhadap Roni dilakukan atas 5 Laporan Polisi (LP) aksi kejahatannya, baik di Polsek Medan Kota dan juga Polsek Medan Area. Sebelum menangkap Roni, pada Minggu (2/2/2020) siang lalu, Yaqin mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap rekannya bernama Samuel Saputra Simbolon (24) warga Jalan Jati III.
"Teman korban ditangkap saat keduanya beraksi di Jalan Turi dengan menjambret handphone seorang perawat atas nama Yenni Magdalena Sinambela (36) yang sedang memesan angkutan online. Namun saat itu tersangka Roni berhasil melarikan diri," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Akan tetapi, jelas Yaqin, pada Kamis (19/3/2020) tim Tekab Polsek Medan Kota berhas mendapatkan informasi keberadaan Roni yang sedang berada di RS Estomihi karena menjenguk anaknya yang sedang sakit. Sehingga, berhubung tersangka merupakan pelaku jambret kambuhan (residivis), kata Yaqin, tim pun tidak mau kecolongan dan langsung mendatang tersangka ke rumah sakit tersebut.
"Awalnya tim terlebih dahulu menjumpai secara baik-baik. Namun tersangka malah melarikan diri dari arah jendela ruangan kamar rumah sakit sambil memukul dan melemparkan tong sampah ke arah petugas. Akan tetapi tersangka dapat diamankan," jelasnya.
Selanjutnya, pada saat dilakukan pengembangan, tersangka Roni kembali berupaya melarikan diri. Sehingga, tutur Yaqin, tim terpaksa memberikan tembakan terukur dibagian betisnya, lalu setelah dilumpuhkan ia dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, ujar Yaqin, Roni mengaku telah melakukan aksinya hingga sebanyak 13 kali. Sebanyak 5 kali dilakukan tersangka bersama temannya Samuel Saputra Simbolon masing-masing jambret handphone di Jalan HM Jhoni depan Musem pada Januari 2020, kemudian jambret kalung di Jalan Bahagia By pass simpang Jalan Sempurna juga pada Januari 2020.
Selanjutnya pada November 2019 aksi kejahatan keduanya dilakukan di Jalan Bahagia dekat SMPN 6 (2 kali) dengan kerugian handphone. Lalu di Jalan HM Jhoni dengan kerugian handphone pada November 2019 dan di Jalan Turi depan dengan kerugian handphone pada Februari 2020.
Sementara itu, aksi serupa yang dilakukan tersangka Roni bersama temannya atas nama Mikel Simamora yang juga telah tertangkap dilakukan di Jalan Pasar Merah dengan kampung kerugian handphone pada Januari 2020. Lalu di Jalan HM Jhoni dekat Irian Swalayan dengan kerugian kalung emas pada November 2019.
Selanjutnya juga dilakukan di Jalan HM Jhoni depan Giant Supermarket dengan kerugian kalung emas pada Desember 2019. Kemudian di Jalan Turi kerugian kalung emas pada November 2019.
Tak hanya itu, aksi mereka juga dilakukan di Jalan Saudara dengan kerugian mainan kalung emas pada Desember 2019. Terakhir di depan Stadion Teladan dengan kerugian handphone pada November 2019.
"Selain itu aksi tersangka juga dilakukan bersama rekannya Julius yang saat ini masih DPO di Jalan Sederhana dengan kerugian korban berupa handpone," pungkasnya.