Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Pelarian tiga orang narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Pulau Simardan Tanjungbalai berakhir. Sekitar dua belas jam bersembunyi di dalam hutan mereka kemudian terlihat oleh masyarakat dan melaporkannya ke polisi. Tak menunggu waktu yang lama mereka kemudian berhasil dikandangkan kembali ke sel tahanan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan ketiga tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan titipan Polres Tanjungbalai dengan kasus narkoba.
“Mereka kabur pada Sabtu dinihari dan berhasil ditangkap lagi hari itu juga menjelang sore hari,” kata Kapolres kepada wartawan, Senin (23/3/2020).
Ketiganya adalah Muhammad Zul Fadliansyah warga Dusun Lampo, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggro Aceh Darussalam (NAD), Musassirin Al Basyir warga Dusun Tanjung, Desa Bandrong, Kecamatan P eurelak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dan M Sahputra alias Acak warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Mengetahui adanya tahanan yang kabur, Polres Tanjungbalai dengan cepat melakukan pencarian dan bekerjasama dengan warga. Hasilnya, pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB ada warga yang melaporkan orang mencurigakan sedang berada di dalam hutan di dusun II Desa Sijawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Polres Tanjungbalai bersama Pegawai Lapas Kelas II.B Pulau Simardan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka M Sahputra alias Acak.
“Selanjutnya, dengan menjadikan tersangka M Sahputra alias Acak sebagai penunjuk jalan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka lainnya yakni Musassirin Al Basyir dan Muhammad Zul Fadlisyah,” ujar Kapolres Tanjungbalai.